Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

MENGIDENTIFIKASI DAN MENGENAL KINERJA KOPERASI INDONESIA



       1.       VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KERJA KOPERASI
A.       VARIABEL KINERJA
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis /kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
B.       VARIABEL YANG MEMPENGARUHU KINERJA
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
  • Faktor individu (personal factors) 
  • Faktor kepemimpinan (leadership factors)
  •  Faktor kelompok / rekan kerja (team factors) 
  • Faktor sistem (system factors)
  •  Faktor situasi (contextual/situational factors)
C.       PENGERTIAN PENGUKURAN KINERJA
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh program, investasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
D.      PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
       kendali yang efektif. Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
       Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
       Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
       Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
       Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
       Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
       Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
       Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
       Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen

            2.       KELEMBAGAAN, KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PEMODALAN, ASSET DAN SHU
A.       KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi.
B.       VOLUME USAHA DAN PERMODALAN KOPERASI
Volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Sumber-sumber modal koperasi :
       Modal Dasar
       Modal Sendiri
       Modal Pinjaman
       Distribusi Cadangan Koperasi 
C.       ASSET DALAM KOPERASI
 Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
D.      SISA HASIL USAHA (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.

             3.       EFISIENSI KOPERASI
A.       PENEGRTIAN EFISIENSI KOPERASI
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
B.       LINGKUP EFISIENSI KOPERASI
       EFISIENSI INTERN
       EFISIENSI ALOKATIF
       EFISIENSI EKSTERN
       EFISIENSI DINAMIS
       EFISIENSI SOSIAL

             4.       KLASIFIKASI KOPERASI
A.       KETENTUAN PEMERINTAH DAN BANYAK JENIS USAHA
1.       penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi.
       Koprasi Unit Desa (KUD)
       Koperasi ini diarahkan khusus untuk masyarakat pedesaan.
2.       berdasarkan banyaknya jenis usaha:
·         Koperasi (Single Purpose)
   
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis usaha
·         Koperasi (Multi Purpose)
   
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
B.       JENIS LAPANGAN USAHA
 koperasi dibedakan berdasarkan jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
   
Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam seperti halnya bank.
b. Koperasi Produksi.
    Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu.
    Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu
c. Koperasi Konsumsi.
    Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi.      
    Contoh : wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
d. Koperasi Jasa.
     Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.
C.       JENIS ANGGOTA DAN STATUS ANGGOTA
1.       didasarkan pada jenis anggota:
a. Koperasi Primer.
   
Koperasi yang anggotanya orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
b.  Koperasi Sekunder.
    Koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi.
2.       koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi pegawai negeri.
b. Koperasi petani.
c. Koperasi pedagang.
d. Koperasi nelayan.
e. Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
D. KLASIFIKASI DAN TUJUAN KOPERASI
1. Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode tertentu
2. Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3. Mendorong koperasi agar menerapkan prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Pedoman klasifikasi koperasi tersebut disempurnakan menjadi sistem pemeringkatan koperasi yang dilandasi dasar hukum dari Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M. KUKM/IV/2007 tentang  Pedoman Pemeringkatan Koperasi danPeraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi.

Sumber : Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto. PERKOPERASIAN. Jakarta : Perpustakaan Nasional, 2000
http://noviasy398.blogspot.co.id/2017/01/mengidentifikasi-dan-mengenal-kinerja.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar