Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
j1.Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang
dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan
keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih
jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian
kecil.
22.Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada
2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas
kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal
ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara
pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan
usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung
jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan
Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
33.Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
44.Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan
keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha,
diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga,
untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan
atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik
dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening
perusahaan.
55.Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
66.Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner,
oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan
pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis,
maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh
karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang
tepat.
77.Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir
dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat
mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada
bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
88.Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan
beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar
sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
2. Koperasi adalah badan usaha yang memiliki
anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas
kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
Dalam landasan sosial koperasi menyebutkan dimana
dalam prosesnya koperasi membutuhkan banyak peran masyarakat. Yang setiap
anggotanya saling bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi.
Selain itu, koperasi adalah wadah ekonomi yang paling ampuh untuk menanggulangi
kemiskinan dan keterbelakangan dalam upaya untuk menciptakan pembangunan yang
berkeadilan. Menurut saya hal ini lah yang menyebabkan koperasi menjadi bentuk
usaha yang cocok dengan masyarakat Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia
sangat membutuhkan bentuk badan usaha yang seperti ini. Untuk membangun
masyarakat ekonomi yang lebih baik. Selain daripada itu, kesesuaian masyarakat
Indonesia dapat dilihat dari prinsip-prinsip koperasi yaitu:
1. Keanggotaan
Sukarela dan Terbuka.
2. Pengendalian
oleh Anggota Secara demokratis.
3. Partisipasi
Ekonomi Anggota.
4. Otonomi
Dan Kebebasan.
5. Pendidikan,
Pelatihan, dan Informasi.
6. Kerjasama
diantara Koperasi.
7. Kepedulian
Terhadap Komunitas.
Karena koperasi tersebut bersifat sukarela dan
terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya
persyaratan yang memberatkan sesorang terlibat dalam koperasi terutama dalam
pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tersebut tidak ada
jaminan dan tidak ada bunga namun dilakukan berdasarkan dengan bagi hasil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, adanya prinsip pengendalian
oleh anggota secara demokratis sangat menunjukkan kesesuaian dengan masyarakat
Indonesia. Dimana Indonesia memiliki bentuk pemerintahan yang demokrasi.
3.
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya
mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi
sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi
seolah tidak pernah habis.
Beberapa penyebab koperasi sulit untuk
berkembang antara lain :
11.Kurangnya Partisipasi
Anggota. Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif
maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta
pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai
menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak
akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang
tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini
akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk
berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah
berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang
tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat
sekitar.
22.Sosialisasi Koperasi. Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
33.Manajemen. Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen
koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya
memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang
nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena
manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi
sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya
menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah
yang banyak mengucur.
44.Permodalan. Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi
UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM
menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen
dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat
Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang
berlangsung di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud
khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya
melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
55.Sumber Daya Manusia. Banyak anggota,
pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi.
Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional
dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada
dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi
didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam
rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu
sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya
control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus
seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola
yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun
penerapan dalam wirausaha.
66.Kurangnya Kesadaran Masyarakat. Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
77.“Pemanjaan Koperasi”. Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
88.Demokrasi ekonomi yang
kurang. Dalam
arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk
memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang
sangat sulit.
0 komentar:
Posting Komentar