HUKUM
PERDATA
PENGERTIAN
Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Menurut
seorang pakar hukum Internasional yaitu H.
F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam perbandingan
yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang
- orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga
dan hubungan lalu lintas.
SEJARAH
Sejarah membuktikan
bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari
sejarah hukum perdata Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon Bona partec
terhimpun hukum perdta dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francais” yang disebut “Code Napoleon”. Hukum perdata Belanda berbahasa
Belanda. Kitab UU itu dikenal dengan nama Burgerlijk
Wetboek atau disingkat B.W. dalam perkembangannya B.W. sudah tidak
diberlakukan dan diganti dengan UU RI, seperti UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan,
UU Kepailitan, dsb. Hukum perdata Belanda sendiri berasal dari kum perdata
Prancis. Artinya, ada keterkaitan antara hukum perdata Indonesia dan hukum
Perdata di Eropa.
Hukum perdata Indonesia dipengaruhi oleh Hukum Perdata
Romawi, Hukum Perdata Prancis, Hukum Perdata Belanda, Hukum perdata
Hindia-Belanda, Hukum Perdata Pascakemerdekaan hingga sekarang. Dalam
Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua
periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia
Merdeka.
SUMBER HUKUM
Setiap aturan hukum pasti mempunyai sumber hukum sumber
di sini adalah asal mula hukum perdata atau tempat hukum perdata tersebut
ditemukan. Dari asal mula ini akan menunjukkan letak rumusan tersebut dimuat
dan tempatnya dapat dibaca. Dari sumber-sumber hukum ini nantinya akan
terbentuk peraturan-peraturan, dan peraturan tersebut biasanya bersifat
memaksa.
Sumber-sumber hukum
perdata ada dua jenis, yaitu :
1.
Sumber
Hukum dalam Arti Materiil
Sumber dalam arti materiil adalah
Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad (stb). Didalamnya,
dirumuskan ketentuan bahwa UU Hukum Perdata dapat dibaca oleh umum.
2.
Sumber
Hukum dalam Arti Formil
Sumber Hukum dalm arti formil merupakan sumber yang
didapat/dilihat dari sejarah. Sejarah asal hukum perdata adalah hukum perdata
buatan pemerintah kolonial Belanda yang terhimpun dalam, B.W (KUHPerdata)
dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU baru berdasarkan UUD
1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan UU berdasarkan UUD
1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga
aturan peralihan, B.W. (KUHPerdata) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti
pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlaku.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
artinya susunan yang teratur. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang
teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi
kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi.
Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (BW) meliputi urutan
bentuk bagian tersebar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
1. Kitab undang-undang tersusun atas
buku-buku
2. Tiap buku tersusun atas bab-bab
3. Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
4. Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
5. Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
(Abdulkadir Muhammad, 2000:15)
Sistematika
isi kitab Undang-undang hukum perdata (BW) meliputi kelompok materi berdasarkan
sistem fungsional. Sistem fungsional ini ada 2 macam, yaitu menurut pembentuk
undang-undang (pembentuk BW) menurut ilmu pengetahuan hukum. Apabila
sistematika bentuk dan sistematika isi digabungkan maka dapat dilihat
sistematika BW sebagai berikut :
1. Buku pertama mengatur
tentang orang , memuat ketentuan mengenai : hukum perorangan dan
hukum keluarga
2. Buku kedua mengatur
tentang benda, memuat ketentuan mengenai : hukum benda dan hukum waris.
3. Buku ketiga mengatur
tentang perikatan, memuat mengenai hukum harta kekayaan.
4. Buku keempat mengatur
tentang pembuktian dan daluwarsa memuat ketentuan mengenai : alat bukti dan
akibat daluarsa ( Soeroso, 1999:52)
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut
ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu
:
1.
Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain
mengatur tentang:
a.
Orang sebagai subjek hukum.
b.Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum
keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a.
Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti
hukum harta kekayaan suami dan istri.
b.
Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua
(ouderlijke macht).
c.Perwalian
(voogdij).
d.Pengampunan
(curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta
kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku
terhadap setiap orang.
b.Hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak
tertentu saja.
c.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
http://www.kompasiana.com/syaifudinzuhri/sejarah-hukum-perdata-di-indonesia_54f95224a33311ac048b4cda
( 28 april 2017 ; 07:33 )
0 komentar:
Posting Komentar