Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA
PENGERTIAN
            Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.


SEJARAH
            Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon Bona partec terhimpun hukum perdta dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francais” yang disebut “Code Napoleon”. Hukum perdata Belanda berbahasa Belanda. Kitab UU itu dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek atau disingkat B.W. dalam perkembangannya B.W. sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan UU RI, seperti UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan, dsb. Hukum perdata Belanda sendiri berasal dari kum perdata Prancis. Artinya, ada keterkaitan antara hukum perdata Indonesia dan hukum Perdata di Eropa.
            Hukum perdata Indonesia dipengaruhi oleh Hukum Perdata Romawi, Hukum Perdata Prancis, Hukum Perdata Belanda, Hukum perdata Hindia-Belanda, Hukum Perdata Pascakemerdekaan hingga sekarang. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka.


SUMBER HUKUM
            Setiap aturan hukum pasti mempunyai sumber hukum sumber di sini adalah asal mula hukum perdata atau tempat hukum perdata tersebut ditemukan. Dari asal mula ini akan menunjukkan letak rumusan tersebut dimuat dan tempatnya dapat dibaca. Dari sumber-sumber hukum ini nantinya akan terbentuk peraturan-peraturan, dan peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber hukum perdata ada dua jenis, yaitu :
1.      Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Sumber dalam arti materiil adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad (stb). Didalamnya, dirumuskan ketentuan bahwa UU Hukum Perdata dapat dibaca oleh umum.

2.      Sumber Hukum dalam Arti Formil
Sumber Hukum dalm arti formil merupakan sumber yang didapat/dilihat dari sejarah. Sejarah asal hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial Belanda yang terhimpun dalam, B.W (KUHPerdata) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan, B.W. (KUHPerdata) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlaku.


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

            Sistematika artinya susunan yang teratur. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (BW) meliputi urutan bentuk bagian tersebar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
    
        1.      Kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
        2.      Tiap buku tersusun atas bab-bab
        3.      Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
        4.      Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
        5.      Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat (Abdulkadir Muhammad, 2000:15)

            Sistematika isi kitab Undang-undang hukum perdata (BW) meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungsional ini ada 2 macam, yaitu menurut pembentuk undang-undang  (pembentuk BW) menurut ilmu pengetahuan hukum. Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabungkan maka dapat dilihat sistematika BW sebagai berikut :
1.      Buku pertama mengatur tentang orang , memuat ketentuan mengenai : hukum perorangan  dan hukum keluarga
2.      Buku kedua mengatur tentang benda, memuat ketentuan mengenai : hukum benda dan hukum waris.
3.       Buku ketiga mengatur tentang perikatan, memuat mengenai hukum harta kekayaan.
4.      Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa memuat ketentuan mengenai : alat bukti dan akibat daluarsa ( Soeroso, 1999:52)




SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a. Orang sebagai subjek hukum.
b.Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

           2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
            c.Perwalian (voogdij).
            d.Pengampunan (curatele).

         3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
            a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
            b.Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar