Menurut Malayu S.P. Hasibuan (2012:118) menyatakan bahwa : “Semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan”.
Menurut Garry Dessler alih bahasa Benyamin Molan (2010:46) menyatakan bahwa: “Kompensasi karyawan adalah setiap bentuk pembayaran atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari diperkerjannya karyawan itu.
Sementara itu menurut Marihot Tua E.H. dalam (Sunyoto, 2012) mendefinisikan kompensasi adalah:
“Keseluruhan balas jasa yang diterima oleh pegawai sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaaan di organisasi dalam bentuk uang atau lainnya, yang dapat berupa gaji, upah, bonus, insentif dan tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, uang makan, uang cuti dan lain-lain”.
Menurut Flippo yang dikutip Handoko (2012:56), kompensasi dibagi menjadi:
- Kompensasi
Langsung (Direct Compensation)
Kompensasi langsung merupakan kompensasi yang diterima oleh karyawan yang mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan, yang biasanya diterima oleh karyawan dalam bentuk gaji, upah, insentif, bonus. - Kompensasi
tidak langsung (Indirect Compensation)Kompensasi tidak langsung merupakan
kompensasi yang diterima oleh karyawan yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan pekerjaan, tetapi lebih menekankan kepada pembentukan kondisi kerja yang
baik untuk menyelesaikan pekerjaannya, contohnya:
A. Pembayaran untuk waktu tidak bekerja (istirahat on the job, hari-hari sakit, liburan dan cuti, alasan-alasan lain kehamilan, kecelakaan, wamil, dll),
B. Pembayaran terhadap bahaya (Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Kecelakaan),
C. Program Pelayanan Karyawan (Program rekreasi, Cafetaria, Beasiswa pendidikan, Fasilitas pembelian, Aneka ragam pelayanan lain, seperti pemberian pakaian seragam, transportasi.)
D. Pembayaran yang dituntut oleh hukum (Legally required payment) masyarakat, melalui pemerintahannya telah memutuskan bahwa sejumlah tertentu dari pengeluaran perusahaan akan ditujukan melindungi karyawan terhadap bahaya-bahaya hidup yang utama.
Contohnya perusahaan otomotif Honda yang membuka lowongan pekerjaa sebagai Supervisor Marketing, yang bertanggung jawab terhadap target perusahaan sesuai yang ditentukan, melaksanakan, memonitor dan mensupervisi strategi kerja dilaksanakan dg baik & benar oleh Dealer, melaksanakan coaching, counseling dan memotivasi Dealer, untuk tujuan pencapaian target kerja, melakukan Dealer Visit ke Kepala Cabang.
Perusahaan memberikan kompensasi langsung berupa:
1. Gaji pokok
2. THR
3. Insentif
4. Bonus
Sedangkan perusahaan juga memberikan kompensasi tidak langsung seperti:
1. Tunjangan meal
2. Tunjangan transport
3. BPJS Kesehatan
4. BPJS Ketenagakerjaan
5. Kesempatan berlibur ke luar negeri
Sumber:
repository.unpas.ac.id/12670/4/BAB%202.docx
http://asper-honda.com/lowongan/supervisor-area-marketing
0 komentar:
Posting Komentar