1.1
BENTUK PERKOPERASIAN
Pasal 15 UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian berbunyi bahwa koperasi dapat berbentuk
koperasi primer dan koperasi skunder.
Jika dilihat
kembali dari kententuan pasal 15 dan 16 UU No. 12 tahun 1967, maka dapat
diketahui empat tingkat organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan
dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan yaitu :
1 .
Koperasi Primer
2 .
Pusat Koperasi
3 .
Gabungan Koperasi
4 .
Induk Koperasi
1.2
JENIS KOPERASI
Sesuai
ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU RI No. 25 tahun 1992 berserta
penjelasannya bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotannya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara
lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan
fungsional.
Penjenisan
koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, antara lain sebagai
berikut:
1. Berdasarkan kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
1. Berdasarkan kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi konsumsi
b.
Koperasi kredit
c.
Koperasi produksi
d.
Koperasi jasa
e.
Koperasi distribusi (pemasaran).
2. Berdasarkan golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
2. Berdasarkan golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a.
Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
b.
Koperasi angkatan darat (Kopad)
c.
Koperasi angkatan laut (kopal)
d.
Koperasi angkatan udara (kopau)
e.
Koperasi angkatan kepolisian (koppol)
f.
Koperasi pensiunan angkatan udara
g.
Koperasi pensiunan angkatan darat
h.
Koperasi karyawan (kopkar)
i.
Koperasi sekolah
j.
Koperasi desa/koperasi serba usaha
k.
Koperasi konsumsi
l.
Koperasi pertanian
m.
Koperasi perternakan
n.
Koperasi perikanan
o.
Koperasi kerajinan/industri
p.
Koperasi simpan pinjam
q.
Koperasi asuransi
r.
Koperasi unit desa (KUD)
Sumber : Muhammad
Firdaus dan Agus Edhi Susanto. PERKOPERASIAN. Jakarta : Perpustakaan Nasional,
2000.
0 komentar:
Posting Komentar