1. DASAR-DASAR
HUKUM EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar
hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
2. Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
1. Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5. Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8. Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
3. Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945.
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3. Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Ketetapan
M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966.
- Landasan-landasan Koperasi Indonesia.
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
- Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
- Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
5. Prinsip
koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·
Pengelolaan koperasi dijalankan secara
demokrasi
·
Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan
secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·
Koperasi harus bersifat mandiri
·
Balas jasa yang diberikan bersifat
terbatas terhadap modal.
Sumber : Muhammad
Firdaus dan Agus Edhi Susanto. PERKOPERASIAN. Jakarta : Perpustakaan Nasional,
2000
0 komentar:
Posting Komentar