1.1.
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal kerja
atau juga yang sering disebut modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai
kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bhan baku, pembayaran
pajak dan premi asuransi, dan sebgainya. Jika koperasi itu, adalah koperasi
simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para
anggota ( circulating capital).
1.2.
SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Menurut UU
No. 25 tahun 1992 tentang Peroperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari
:
a.
Simpanan pokok
b.
Simpanan wajib
c.
Dana cadangan
d.
Hibah.
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya
c.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya
e.
Sumber lain yang sah
1.3. DISTIBUSI CADANGAN KOPERASI
·
Cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh
usaha yang dimasukan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk
cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usah anggota sebesar 60%
disisihkan untuk cadangan.
Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto. PERKOPERASIAN. Jakarta : Perpustakaan Nasional, 2000
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto. PERKOPERASIAN. Jakarta : Perpustakaan Nasional, 2000
http://reginalistya.blogspot.co.id/2011/11/distribusi-cadangan-koperasi.html
0 komentar:
Posting Komentar