Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Kontrak dalam Bisnis

Kontrak dalam Bisnis

A.     PENGERTIAN KONTRAK
Kontrak berasal dari istilah perjanjian, dalam bahasa Inggris disebut “Contract Of Law” dalam bahasa Belanda disebut “Overenkomst”. Hukum kontrak adalah sebagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. (Michael D. Bayles).
Kontrak adalah suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan.


B.     PENERAPAN KONTRAK STANDAR DALAM BISNIS PERDAGANGAN
Kontak standar merupakan perjanjian yang ditetapkan secara sepihak yakni oleh produsen/penyalur produk (penjual) dan mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal), sehingga pihak lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui atau menolaknya.
Definisi dari kontrak standar itu seniri adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh satu pihak dan didalm kontrak tersebut sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informative tersebut saja dengan sedikit atau tanpa perubahan pada klausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya memiliki sedikit kesempatan guna menegosiasi maupun mengubah klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut sehingga sangat berat sebelah.
Ciri perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman :
1.      Isinya ditetapkan pada pihak yang (ekonominya) kuat
2.      Masyarat (debitur) sama sekali tidak ikut serta bersama-sama menentukan isi perjanjian.
3.      Terdorong oleh kebutuhannya debitur terpaksa menerima perjanjian
4.      Bentuk tertentu (tertulis)
5.      Dipersiapkan secara kolektif

C.      CONTOH KONTRAK yang SERING DILAKUKAN DALAM PRAKTEK
1.      Kontrak (polisi) asuransi
2.      Kontrak di bidang perbankan
3.      Kontrak sewa guna usaha
4.      Kontrak jual beli rumah atau apartement dari perusahaan Real Esate
5.      Kontrak sewa-menyewa gedung perkantoran
6.      Kontrak pembuatan credit card
7.      Kontrak pengiriman barang (darat, laut dan udara).
Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau keputusan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi syarat sbb :
1.      Memenuhi syarat sebagai Kontrak
2.      Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
4.      Sepanjang kontrak tersebut dilaksankan dengan itikad baik.

D.     ASAS HUKUM DALAM PERJANJIAN/KONTRAK
      Di dalam hukum kontak dikenal lima asas penting, yaitu, asas kebebasan berkontrak, asas konsesnualisme, asas pacta sunt serveda, asas itikad baik, dan asas kepribadian :
1.     Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontak terlihat di dalam pasal 1338 KUHP yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjannjian yang di buat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak adalah suayu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian;
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c.       Menentukan isi perjnajian, pelaksanaan, dan persyaratan;
d.      Menentukan bentuk perjanjian, tertulis dan lisan.
2.     Asas Konsesualisme
Asa konsesualisme, artinya perjanjian itu lahir pada saat tercpainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang emngikat diri; cakap untuk membuat suatu perjanjian; mengenai suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal.
Dengan demikian, jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian itu tercipta :
a.       Bagian Inti (ensesial)
Bagian yang sifatnya harus ada didalam perjnajian. Sifat ini menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b.      Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia
1.      Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang dijual.
2.      Aksidentialia adalah sifat melekat pada pernjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

3.     Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum, merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya undang-undang.
4.     Asas Itikad Baik
Asas itikad baik merupakan asas yang menyakan para pihak yang membuat kontak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercyaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak.
5.     Asas Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontak hanya untuk kepentingan perseorangan saja atau dirinya sendiri. Artinya perjanjian berlaku hanya untuk para pihak pembuatnya saja.

E.      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN/KONTRAK
1.      Adanya kesepakatan Kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan adanya syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap sah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada keeuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya :
a.       Paksaan
b.      Penipuan
c.       Kesilapan
2.     Kecakapan berbuat menurut hukum/wenang
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahawa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUHP menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap.
3.     Obyek/ Perihal tertentu
Pasal 1332 KUHP menentukan bahwa “ hanya baramg-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Pasal 1333 KUHP menentukan bahwa “suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan/dihitung”.
4.     Kuasa yang diperoleh/hala/legal
Maksudnya adalah bahawa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud/alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum (Pasal 1337 KUHP). Selain itu pasal 1335 KUHP juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

F.      SYARAT BATALNYA PERJANJIAN/KONTRAK
Pembatalan bosa dibedakan ke dalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis, yaitu;
1.      Null and Void, dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
2.      Voidable, bisa salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjnajiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salh satu pihak dapat emmintakan pembatalan itu. Perjnajiannya sendiri tetap mengikat kedua belah puhak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak capak atau pihak yang tidak memberikakn sepakatnya secara tidak bebas).


sari, Elsi Kartika. Dan Advendi Simangunsong. 2008.Hukum dalam Ekonomi (Edisi Kedua). Jakarta; PT Grasindo
Abdulkadir Muhammad, 1990 “Hukum Perikatan”, PT. Citra Aditya bhakti, Bandung 1990

http://www.gresnews.com/berita/tips/802310-asas-asas-hukum-kontrak/0/ 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar