Kontrak
dalam Bisnis
A.
PENGERTIAN
KONTRAK
Kontrak berasal dari istilah perjanjian,
dalam bahasa Inggris disebut “Contract Of
Law” dalam bahasa Belanda disebut “Overenkomst”.
Hukum kontrak adalah sebagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan
perjanjian atau persetujuan. (Michael D.
Bayles).
Kontrak adalah suatu perjanjian atau
serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi
dari kontrak tersebut dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut
dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan.
B.
PENERAPAN
KONTRAK STANDAR DALAM BISNIS PERDAGANGAN
Kontak standar merupakan perjanjian yang
ditetapkan secara sepihak yakni oleh produsen/penyalur produk (penjual) dan
mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal), sehingga pihak lain (konsumen)
hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui atau menolaknya.
Definisi dari kontrak standar itu seniri
adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh satu pihak dan didalm kontrak
tersebut sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu
pihak, yang dalam hal ini ketika kontak tersebut ditandatangani umumnya para
pihak hanya mengisikan data-data informative tersebut saja dengan sedikit atau
tanpa perubahan pada klausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut
tidak mempunyai kesempatan atau hanya memiliki sedikit kesempatan guna
menegosiasi maupun mengubah klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak
tersebut sehingga sangat berat sebelah.
Ciri
perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman :
1. Isinya ditetapkan
pada pihak yang (ekonominya) kuat
2. Masyarat
(debitur) sama sekali tidak ikut serta bersama-sama menentukan isi perjanjian.
3. Terdorong
oleh kebutuhannya debitur terpaksa menerima perjanjian
4. Bentuk
tertentu (tertulis)
5. Dipersiapkan
secara kolektif
C.
CONTOH
KONTRAK yang SERING DILAKUKAN DALAM PRAKTEK
1. Kontrak
(polisi) asuransi
2. Kontrak di
bidang perbankan
3. Kontrak sewa
guna usaha
4. Kontrak jual
beli rumah atau apartement dari perusahaan Real Esate
5. Kontrak
sewa-menyewa gedung perkantoran
6. Kontrak
pembuatan credit card
7. Kontrak
pengiriman barang (darat, laut dan udara).
Para pihak dapat mengatur apapun dalam
kontrak tersebut sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi
atau keputusan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas
dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut
sepanjang memenuhi syarat sbb :
1. Memenuhi
syarat sebagai Kontrak
2. Tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. Sesuai
dengan kebiasaan yang berlaku
4. Sepanjang
kontrak tersebut dilaksankan dengan itikad baik.
D.
ASAS HUKUM
DALAM PERJANJIAN/KONTRAK
Di dalam hukum kontak dikenal lima asas
penting, yaitu, asas kebebasan berkontrak, asas konsesnualisme, asas pacta sunt
serveda, asas itikad baik, dan asas kepribadian :
1.
Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontak terlihat di dalam
pasal 1338 KUHP yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjannjian yang di buat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak adalah suayu asas
yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a. Membuat atau
tidak membuat perjanjian;
b. Mengadakan
perjanjian dengan siapa pun;
c. Menentukan
isi perjnajian, pelaksanaan, dan persyaratan;
d. Menentukan
bentuk perjanjian, tertulis dan lisan.
2.
Asas
Konsesualisme
Asa konsesualisme, artinya perjanjian itu
lahir pada saat tercpainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsesualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang emngikat diri; cakap
untuk membuat suatu perjanjian; mengenai suatu hal tertentu; suatu sebab yang
halal.
Dengan demikian, jika dilihat dari
syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian
dari suatu perjanjian itu tercipta :
a. Bagian Inti
(ensesial)
Bagian yang sifatnya harus ada didalam perjnajian. Sifat ini
menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b. Bagian Bukan
Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia
1. Naturalia
adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada
perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang dijual.
2. Aksidentialia
adalah sifat melekat pada pernjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para
pihak.
3.
Asas Pacta
Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga
dengan asas kepastian hukum, merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus
menghormati kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya
undang-undang.
4.
Asas Itikad
Baik
Asas itikad baik merupakan asas yang menyakan
para pihak yang membuat kontak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan
kepercyaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak.
5.
Asas
Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang
yang akan melakukan dan atau membuat kontak hanya untuk kepentingan
perseorangan saja atau dirinya sendiri. Artinya perjanjian berlaku hanya untuk
para pihak pembuatnya saja.
E.
SYARAT
SAHNYA PERJANJIAN/KONTRAK
1.
Adanya kesepakatan Kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan adanya syarat kesepakatan kehendak
dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap sah oleh hukum, kedua belah pihak mesti
ada keeuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum
umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya
:
a. Paksaan
b. Penipuan
c. Kesilapan
2.
Kecakapan
berbuat menurut hukum/wenang
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahawa
pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang
membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUHP menentukan bahwa
setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan kecuali undang-undang
menentukan bahwa ia tidak cakap.
3.
Obyek/
Perihal tertentu
Pasal 1332 KUHP menentukan bahwa “ hanya
baramg-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu
perjanjian”
Pasal 1333 KUHP menentukan bahwa “suatu
perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit
ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu,
asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan/dihitung”.
4.
Kuasa yang
diperoleh/hala/legal
Maksudnya adalah bahawa suatu kontrak
haruslah dibuat dengan maksud/alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Dan isi
perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan
kesusilaan/ketertiban umum (Pasal 1337 KUHP). Selain itu pasal 1335 KUHP juga
menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena
suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
F.
SYARAT
BATALNYA PERJANJIAN/KONTRAK
Pembatalan bosa dibedakan ke dalam 2 terminologi yang memiliki
konsekuensi Yuridis, yaitu;
1. Null and
Void, dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada,
apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari
semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu
perikatan.
2. Voidable,
bisa salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjnajiannya bukannya batal
demi hukum, tetapi salh satu pihak dapat emmintakan pembatalan itu.
Perjnajiannya sendiri tetap mengikat kedua belah puhak, selama tidak dibatalkan
(oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak
yang tidak capak atau pihak yang tidak memberikakn sepakatnya secara tidak
bebas).
sari, Elsi Kartika. Dan Advendi Simangunsong.
2008.Hukum dalam Ekonomi (Edisi Kedua). Jakarta; PT Grasindo
Abdulkadir Muhammad, 1990 “Hukum
Perikatan”, PT. Citra Aditya bhakti, Bandung 1990
http://www.gresnews.com/berita/tips/802310-asas-asas-hukum-kontrak/0/
0 komentar:
Posting Komentar