Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

MENGENAL KOPERASI DAN MEKANISME PASAR



1.1   PERANAN KOPERASI DIBERBAGAI PASAR PERSAINGAN 
A.      PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Suatu koperasi yang memiliki kemampuan manajerial yang sama dengan para pesaingnya ia tetap tidak akan mampu menawarkan pelayanan kepada anggotanya dengan lebih baik pada pesaingnya.  Kemampuan itu mungkin ada, tetapi hanya dalam jangka waktu pendek dan hal ini tidak ada artinya jika koperasi mengharapkan eksis dalam jangka panjang. Oleh karena itu jika koperasi ingin memberikan keunggulan pelayanan kepada anggotanya, maka dalam persaingan sempurna, koperasi harus mempunyai kemampuan mengadakan inovasi yang lebih tinggi tidak hanya dalam jangka pendek teapi juga dalam jangka panjang. Ini adalah tugas yang sangan berarti bagi koperasi dan kebanyakan koperasi tidak akan sanggup memenuhinya. 

B.      PASAR PERSINGAN MONOPOLISTIK
Dbandingkan dengan pasar persaingan sempurna, koperasi dalam pasar persaingan monopolistik punya paling sedikit keunggulan penampilan jangka pendek, jika kesenjangan kemampuan tidak terlampau besar.

C.       PASAR PERSAINGAN OLIGOPOLI
Dipasar persaingan sempurna, suatu perusahaan tidak akan memperhitungkan aksi perusahaan lain sehingga interaksi yang strategis dikalangan mereka jelas tidak ada. Dalam hal ini tidak ada satu penjualan pun yang merupakan ancaman bagi penjual lainnya. Tetapi di pasar oligopoli yang dicirikan oleh sedikitnya jumlah perusahaan (penjual), masing-masing ologopolis akan merumuskn kebijakannya dengan melihat efek kebijaksanaan penjual lain. 

D.      PASAR PERSAINGAN DIMONOPOLI
Dalam kasus oligopoli atau monopoli alami walaupun pasar terbuka untuk entrant atau kendala yang ditimbulkan oleh kekuatan legal tidak ada, masuknya suatu koperasi di pasar seperti itu tetap saja tidak dapat memberikan keunggulan tambahan.

1.2   HUBUNGAN PASAR DAN KOPERASI
Hubungan pasar menurut para ahli ekonomi lebuh menekankan pada pertemuan antara permintaan dan penawaran. Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan vertemu dengan penawaran makan muncul konsep yang berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkna menjadi 5 jenis :
1.       Pasar barang
2.       Pasar tenaga kerja
3.       Pasar uang
4.       Pasar modal
5.       Pasar luar negeri


1.3   KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR
KEKUATAN-KEKUATAN KOPERASI :
1.       Adanyan pembelian barang yang banyak
2.       Kekuatan dalam penawaran produk
3.       Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian,
4.       Pemanfaatan inter-linkage market dan transction cost sebagai akibat self control dan self management.
KELEMAHAN-KELEMAHAN KOPERASI BERDASRKAN PRINSIP :
1.       Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini melemahkan permodalan dalam jangka panjang
2.       Prinsip kontrol secara demokratis
3.       Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasrkan jasa anggota
4.       Prinsip bunga yang terbatas atas modal.

Hendar dan kusnadi, ekonomi indonesia. Jakarta : FE-UI, 1999

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ARTI MODAL BAGI KOPERASI



1.1. ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal kerja atau juga yang sering disebut modal jangka pendek diperlukan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian bhan baku, pembayaran pajak dan premi asuransi, dan sebgainya. Jika koperasi itu, adalah koperasi simpan pinjam, maka modal ini diperlukan untuk pemberian pinjaman kepada para anggota ( circulating capital).

1.2. SUMBER PERMODALAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Peroperasian pasal 41 dinyatakan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       Simpanan pokok
b.       Simpanan wajib
c.       Dana cadangan
d.       Hibah.
Sedangkan modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.       Koperasi lainnya dan/ atau anggotanya
c.       Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainya
e.       Sumber lain yang sah

1.3. DISTIBUSI CADANGAN KOPERASI
·         Cadangan menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh usaha yang dimasukan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usah anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Sumber :
Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto. PERKOPERASIAN. Jakarta : Perpustakaan Nasional, 2000
http://reginalistya.blogspot.co.id/2011/11/distribusi-cadangan-koperasi.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

BENTUK DAN JENIS PERKOPERASIAN



1.1   BENTUK PERKOPERASIAN
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian berbunyi bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi skunder.
Jika dilihat kembali dari kententuan pasal 15 dan 16 UU No. 12 tahun 1967, maka dapat diketahui empat tingkat organisasi koperasi yang didasarkan atau disesuaikan dengan tingkat daerah administrasi pemerintahan yaitu :
1 .       Koperasi Primer
2 .       Pusat Koperasi
3 .       Gabungan Koperasi
4 .       Induk Koperasi

1.2    JENIS KOPERASI
Sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 16 UU RI No. 25 tahun 1992 berserta penjelasannya bahwa “jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotannya”. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa. Khusus koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional.
Penjenisan koperasi dapat ditinjau dari berbagai sudut pendekatan, antara lain sebagai berikut: 
                  1.       Berdasarkan kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi sesuai dengan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a.       Koperasi konsumsi
b.       Koperasi kredit
c.       Koperasi produksi
d.       Koperasi jasa
e.       Koperasi distribusi (pemasaran).
             2. Berdasarkan golongan fungsional, maka dikenal jenis-jenis koperasi sebagai berikut :
a.       Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
b.       Koperasi angkatan darat (Kopad)
c.       Koperasi angkatan laut (kopal)
d.       Koperasi angkatan udara (kopau)
e.       Koperasi angkatan kepolisian (koppol)
f.        Koperasi pensiunan angkatan udara
g.       Koperasi pensiunan angkatan darat
h.       Koperasi karyawan (kopkar)
i.         Koperasi sekolah
j.         Koperasi desa/koperasi serba usaha
k.       Koperasi konsumsi
l.         Koperasi pertanian
m.    Koperasi perternakan
n.       Koperasi perikanan
o.       Koperasi kerajinan/industri
p.       Koperasi simpan pinjam
q.       Koperasi asuransi
r.        Koperasi unit desa (KUD)

Sumber : Muhammad Firdaus dan Agus Edhi Susanto. PERKOPERASIAN. Jakarta : Perpustakaan Nasional, 2000.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS