Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SISA HASIL USAHA (SHU)



       A.  Pengertian SHU

Adalah sisa hasil usaha koperasi yg merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan kepada  anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota  dan sesuai dengan besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



       B.   Informasi dasar SHU

  • Bersumber dari anggota
  • SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
  • Dilakukan secara transparan
  • Dibayar secara tunai.

       C.  Rumus pembagian SHU



Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan
:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan
:
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi



        D.     Prinsip Pembagian SHU
Cadangan Koperasi  adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian.


     
    sumber :
    https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/ 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar