A.
DEFINISI
KOPRASI.
Koperasi adalah badan hukum yang
berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan
atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Dan ada beberpa definisi lain dari koprasi :
Definisi menurut ILO (International Labour Organization) :
·
Penggabungan orang-orang atas
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koprasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi
·
Terdapat kontribusi bisnis yang
diharapkan terhadap modal
·
Anggota mendapat resio dan manfaat yang
seimbang.
Definisi menurut Chaniago :
Koprasi
adalah perkumpulan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
dalam menjalankan kerjasama.
Definisi menurut P.J.V Dooren :
Koperasi
adalah Sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah
datang secara sukarela bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Definisi menurut Hatta (bapak koperasi Indonesia) :
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-
menolong kegiatan tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
Definisi menurut Munker :
Koperasi adalah organisasi
tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi menurut UU no.25/1992 :
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
B.
TUJUAN
KOPERASI
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
i.
Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the
welfare of members of cooperatives and community)
ii.
Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in
building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Ada
beberapa prinsip Ekonomi Koperasi
menurut berbagai ahli :
Prinsip menurut Munker :
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip menurut
Rochdale :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip menurut
Raiffisien :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip menurut Schulve :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut Koperasi Indonesia :
a.Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
sumber :
http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/definisi-koperasi-menurut-para-ahli.html
https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/10/01/bab-2-pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
0 komentar:
Posting Komentar