Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SISA HASIL USAHA (SHU)



       A.  Pengertian SHU

Adalah sisa hasil usaha koperasi yg merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan kepada  anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota  dan sesuai dengan besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



       B.   Informasi dasar SHU

  • Bersumber dari anggota
  • SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
  • Dilakukan secara transparan
  • Dibayar secara tunai.

       C.  Rumus pembagian SHU



Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan
:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan
:
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi



        D.     Prinsip Pembagian SHU
Cadangan Koperasi  adalah sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian.


     
    sumber :
    https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/ 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DEFINISI DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



A.     DEFINISI KOPRASI.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum  dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dan ada beberpa definisi lain dari koprasi :

Definisi menurut ILO (International Labour Organization) :
·         Penggabungan orang-orang atas kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koprasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
·         Terdapat kontribusi bisnis yang diharapkan terhadap modal
·         Anggota mendapat resio dan manfaat yang seimbang.

Definisi menurut Chaniago :
            Koprasi adalah perkumpulan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dalam menjalankan kerjasama.

Definisi menurut P.J.V Dooren :
            Koperasi adalah Sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang telah datang secara sukarela bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Definisi menurut Hatta (bapak koperasi Indonesia) :
            Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki penghidupan ekonomi berdasarkan tolong- menolong kegiatan tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

Definisi menurut Munker :
            Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi menurut UU no.25/1992 :
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.


B.      TUJUAN KOPERASI
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
i.  Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
ii.  Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
C.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
            Ada beberapa  prinsip Ekonomi Koperasi menurut berbagai ahli :

Prinsip menurut Munker :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan & penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
Prinsip menurut Rochdale :
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip menurut Raiffisien :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip menurut Schulve :
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut Koperasi Indonesia :
a.Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi


    sumber :
    http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/definisi-koperasi-menurut-para-ahli.html
    https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/10/01/bab-2-pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ekonomi Koprasi



TUGAS EKONOMI KOPERASI
RISET KOPERASI BANK BTN
DOSEN : SRIYANTO

Kelompok 3
Disusun Oleh :
Agnia Oktavia Sari (20215267)
Fadly Shiva Alviano (22215363)
Novia Syafitri (25215128)
Rezky Puteri Sariaji (25215860)
Saiful Arif (26215338)

UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2016
2EB07

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat ALLAH SWT, yang telah menberikan rahmat serta hidayah-Nya sehingga penyusunan laporan ini dapat diselesaikan. Laporan ini kami susun untuk diajukan sebagai tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (softskil) dengan judul “Koperasi Bank BTN”
            Terimakasih kami sampaikan kepada Bapak Sriyanto selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberi bimbingan dan memberikan kuliah demi kelancaran tugas laporan ini.
            Demikianlah laporan ini disusun semoga bermanfaat. Agar dapat memenuhi tugas mata kuliah ini.



                                                                    Depok, 18 Oktober 2016







BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang 

Koperasi Indonesia merupakan alat demokrrasi ekonomi dan alat pembangunan masyarakat yang dilandasi pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang memiliki keampuhan dalam peranannya dalam pembangunan. Koperasi selain bergerak untuk meningkatkan tarif hidup rakyat Indonesia juga untuk membebaskan dari penindasan dan pemerasan serta untuk memupuk persatuan di Indonesia. Dilihat  dari sejarahnya , koperasi telah memmbaktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia.

Namun jika dilihat sekarang ini koperasi mulai tergerus oleh waktu.  Di era globalisasi sekarang ini membuat koperasi kalah saing dengan usaha-usaha yang lebih modern dan lebih dinamis dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu kesadaran masyarakat tentang pemahaman koperasi masih sangat minim sehingga banyak masyarakat yang tidak berminat untuk bergabung bersama koperasi. Manajemen dan pengelolaan koperasi masih belum dapat dikelola dengan baik dan pada umumnya pengurus koperasi masih banyak yang belum berpengalaman dalam mengelola koperasi.

Perkembangan koperasi juga tidak terlepas dari peranan pemerintah. Namun peran pemerintah dianggap terlalu jauh mengintervensi proses perkembangan koperasi. Pada masa demokrasi terpimpin, koperasi menjadi alat politik penguasa. Koperasi dilihat secara sektoral , sebagai sector usaha kecil menengah yang merupakan kepingan kecil dari perekonomian Indonesia. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.




2. Rumusan Masalah
a. Sejarah Koperasi yang ada di Bank BTN ?
b. Kegiatan apa saja yang ada di Koperasi Bank BTN ?
c. Apa saja visi-misi Koperasi yang ada di Bank BTN ?
d. Struktur kepengurusan Koperasi yang ada di Bank BTN ?
e. Apa dasar hukum Koperasi yang ada di Bank BTN ?

3. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan ini yaitu :
a. Mengetahui sejarah koperasi yang ada di Bank BTN
b. Mengetahui kegiatan apa saja yang ada di Koperasi Bank BTN
b. Mengetahui visi- misi koperasi yang ada di Bank BTN
c. Menjelaskan struktur kepengurusan koperasi yang ada di Bank BTN
d. Mengetahui dasar hukum koperasi yang ada di Bank BTN











BAB 2
PEMBAHASAN

1.Sejarah Koperasi Bank BTN

Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Sesuai dengan akta pendirian koperasi dengan atas nama Koperasi Karyawan Bank BTN Kantor Cabang Depok, pendirian koperasi ini berdiri pada tahun 1995. Kepala koperasi pertama pada saat itu adalah Bapak Febro, Dan saat ini yang menjabat di Bank BTN ini digantikan kedudukannya oleh Bapak Irsyad yang aktif dari tahun 2014-2019. Karena pemilihan kepala koperasi di Bank BTN ini adalah 5tahun sekali.
Modal utama dari koperasi Bank ini adalah dari iuran anggota dan investasi, tetapi jika investasi karyawan yang menginvestasikan dananya disini akan mendapatkan persenan sebanyak 1%. Iuran tergantung  Sisa Hasil Usaha (SHU). Produk simpan pinjamnya adalah bagi hasil, keuntungan dijadikan sisa hasil usaha kepada anggota, tetapi ada juga yang menjadi modal koperasi.
2.      Kegiatan di Koperasi Bank BTN  

 Macam-macam usaha yang ada di koperani pada saat ini adalah:
 a.Unit usaha toko, seperti menyediakan untuk sarapan dan cemilan,
 b.Fotocopy,
 c.Sewa kendaraan roda empat,
 d.Sewa komputer dan printer,
 e.Sewa alat pewangi ruangan dan refilnya,
 f.Simpan pinjam, dan
 g.Penjualan dan pengadaan barang , seperti pembersih lantai dan alat tulis kantor.
            Untuk sewa kendaraan, koperasi ini memiliki 19 unit kendaraan roda 4. Satu kendaraan per bulannya dikenakan biaya sebesar Rp. 3.500.000 dan dibayarkan secara dimuka selama 3 bulan. Jadi apabila dibayarkan secara dimuka, satu kendaraan dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 10.500.000 oleh koperasi dan itu sudah termasuk servis.
            Untuk sewa komputer, koperasi ini memiliki 50 unit komputer yang disewakan kepada Bank BTN. Satu komputer dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000 per bulannya dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan. Jadi apabila dibayarkan secara dimuka, satu komputer dikenakan biaya sewa sebesar Rp. 1.200.000 oleh koperasi dan itu sudah termasuk servis apabila terjadi kerusakan.
            Sedangkan untuk printer, koperasi ini memiliki 30 unit printer yang disewakan kepada Bank BTN, satu komputer dikenakan biaya Rp. 100.000 dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan. Jadi satu  printer dikenakan biaya Rp. 600.000 itu sudah termasuk servis jika terjadi kerusakan.
            Untuk sewa alat pewangi ruangan, koperasi ini menyewakan alat pewangi ruangan beserta refilnya. Koperasi ini memiliki 60 alat pewangi ruangan yang dikenakan biaya satu alatnya sebesar Rp. 50.000 per bulannya termasuk refilnya dan dibayarkan secara dimuka selama 6 bulan, jadi satu alat pewangi ruangan dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000.
            Sistem pembayaran pajak koperasi ini setiap tahunnya membayar pajak PPH sebesar 1% dari penghasilan bruto. Pajak PPH di tunjukkan untuk pemilik badan usaha atau perusahaan yang memiliki peredaran usaha dibawah Rp. 4,8 Milyar per tahunnya
Dan sistem peminjaman disini, Peminjam akan dikenakan bunga sebanyak 2%. Dari yang meminjamkan, Tetapi.bunganya itu akan dikembalikan lagi diakhir tahun tetapi hanya sebagian dari bunga yang ia bayarkan ketika membayar pajak yaitu hanya 0,5% saja.

 Syarat untuk menjadi anggota  koperasi adalah:
 a.Karyawan Bank BTN : 1.Anak karyawan/Outsoursing
                                          2.Karyawan tetap
 b.Bayar iuran 50ribu/Bulan, iuran pokok 200ribu saat pendaftaran, dan uang itu bisa diambil jika karyawan itu keluar
            Jumlah anggota yang ada di koperasi Bank BTN adalah ± 260 orang, terdiri dari karyawan tetap dan anak perusahaan.Anak perusahaan yang dimaksud adalah pegawai outsourcing, seperti office boy, satpam, supir yang di tempatkan di Bank BTN. Cara pembayaran karyawan tetap dan karyawan anak Bank tersebut sama tidak ada yang dibedakan hanya batas peminjaman saja yang dibedakan.
             Batasan peminjaman di Bank BTN ada dua kredit yaitu:
 1.Pinjaman biasa : Anak perusahaan atau seluruh anggota Bank BTN bisa meminjam maksimal 10juta/pinjaman
2. Mudaroba/Linkcatch : > Maksimal angsuran 35% dari gaji tetap yang bisa meminjam         hanya karyawan tetap.
                                            > Maksimal tidak terbatas dengan gaji tetapi gaji akan dipotong 35% untuk membayar angsuran pinjaman sampai uang pinjaman lunas.
                                            > Jangka waktu pembayaran minimal 1tahun dan maksimalnya 7tahun.
             Koperasi Bank ini menjamin keamanan nasabahnya karena koperasi ini terbuka hanya untuk karyawan tetap maupun anak perusahaan, dan tidak terbuka untuk umum.   

3.VISI-MISI KOPERASI BANK BTN

 VISI
 Terwujudnya koperasi karyawan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada para anggota agar lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
 MISI
1.      Mempermudah dan meningkatkan pelayan simpan pinjam, kebutuhan para  anggota.
2.      Mempermudah dan meningkatkan pelayanan sewa kendaraan dan pengadaan barang.

 4. STRUKTUR KEPENGURUSAN KOPERASI BANK BTN (2014-2019)

 a. Ketua          : Irsyad Wijaya
 b. Bendahara  : Endang Febrianto
 c.Sekretaris     : Hendri Yogi Kumbara
 d.Pengawas    : 1.Medaentiadi
                          2.Oma Komala
                          3.Ahmad Ukarnawan





5 .DASAR HUKUM KOPERASI BANK BTN

 1. Keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil RI No.11.585/BH/KWK.10/IX/1995.
 2. Kementrian negara koperasi dan usaha kecil menengah RI No.518/18/BH/KPTS/KANKOP/1.2.VI/2006
 3. Domisili usaha dari kelurahan No.503/093-EKBANK
 4. Tanda daftar perusahaan No.10.27.2.46.00403
 5. Surat ijin usaha (SIUP) No.0853/10-27/PK/XII/2011 perdagangan kecil



       BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN
             Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
            Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS