Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas Bahasa Inggris Bisnis "CV"

CURRICULUM VITAE (CV)

I.          Personal Information
Name                                       : Novia Syafitri
Age                                         : 21th
Place and Date Birth               : Curup, November 18, 1996
Address                                   : Jl. Cengkeh II No. 05, Beji, Depok
Religion                                   : Islam
Status                                      : Single
Sex                                          : Female
Nationality                              : Indonesia
Email                                       : novia123@gmail.com
Phone number                         : 085321234567

II.        Formal Education
2002-2004                   : TK Pertiwi Curup
2004-2009                   : SD Negeri 08 Curup
2009-2012                   : SMP Negeri 5 Curup
2012-2013                   : SMA Negeri 4 Curup
2013-2015                   : SMA Negeri 1 Babat Toman
2015-Sekarang            : S1-Akuntansi Universitas Gunadarma

III.       Non Formal Education
1. MYOB Accounting
2. Capital Market Schools by PT. Valbury Sekuritas
3. Zahir Accounting
4. Capital Market General Lecture by Universitas Gunadarma

IV.       Organisational Experience
2009                :  Paskibraka SMP Negeri 5 Curup
2010-2012       :  Basket Club SMP Negeri 5 Curup
2016 – 2017    :  Staff Publikasi KSPM Universitas Gunadarma Depok
2016 – now     : Staff Dokumentasi KSPM Universitas Gunadarma Depok

Other Skills :
1. Microssoft Office
2. Zahir
3. MYOB



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas Bahasa Inggris Bisnis "Application Letter"

Depok, Nov 28, 2017

To,
Chief of Personnel of Bank Mandiri
Jl. Margonda Raya No. 2
DEPOK

With respect,
            Based on the advertisement that is published on daily “Wartakota” date November 20, 2017 about the need of Financial Consultant int the company Mr/Mrs lead, so i submit a job application letter to fill the vacancy. My identify is a follows:
Name                                       : Novia Syafitri
Place and Date of Birth          : Curup, November 18, 1996
Address                                   : Jl. Cengkeh II No. 05, Beji, Depok
Sex                                          : Female
Phone Number                        : 085321234567
Email                                       : novia123@gmail.com

            With this cover letter, I enclose Curriculum Vitae for your consideration. I look forward to hearing from you soon. I will be available for interview at your convenience.



Sincerely yours,


 Novia Syafitri

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kontrak dalam Bisnis

Kontrak dalam Bisnis

A.     PENGERTIAN KONTRAK
Kontrak berasal dari istilah perjanjian, dalam bahasa Inggris disebut “Contract Of Law” dalam bahasa Belanda disebut “Overenkomst”. Hukum kontrak adalah sebagai aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. (Michael D. Bayles).
Kontrak adalah suatu perjanjian atau serangkaian perjanjian dimana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi dari kontrak tersebut dan oleh hukum, pelaksanaan dari kontrak tersebut dianggap merupakan suatu tugas yang harus dilaksanakan.


B.     PENERAPAN KONTRAK STANDAR DALAM BISNIS PERDAGANGAN
Kontak standar merupakan perjanjian yang ditetapkan secara sepihak yakni oleh produsen/penyalur produk (penjual) dan mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal), sehingga pihak lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui atau menolaknya.
Definisi dari kontrak standar itu seniri adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh satu pihak dan didalm kontrak tersebut sudah tercetak dalam bentuk formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informative tersebut saja dengan sedikit atau tanpa perubahan pada klausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya memiliki sedikit kesempatan guna menegosiasi maupun mengubah klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut sehingga sangat berat sebelah.
Ciri perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman :
1.      Isinya ditetapkan pada pihak yang (ekonominya) kuat
2.      Masyarat (debitur) sama sekali tidak ikut serta bersama-sama menentukan isi perjanjian.
3.      Terdorong oleh kebutuhannya debitur terpaksa menerima perjanjian
4.      Bentuk tertentu (tertulis)
5.      Dipersiapkan secara kolektif

C.      CONTOH KONTRAK yang SERING DILAKUKAN DALAM PRAKTEK
1.      Kontrak (polisi) asuransi
2.      Kontrak di bidang perbankan
3.      Kontrak sewa guna usaha
4.      Kontrak jual beli rumah atau apartement dari perusahaan Real Esate
5.      Kontrak sewa-menyewa gedung perkantoran
6.      Kontrak pembuatan credit card
7.      Kontrak pengiriman barang (darat, laut dan udara).
Para pihak dapat mengatur apapun dalam kontrak tersebut sebatas yang tidak dilarang oleh undang-undang, Yurisprudensi atau keputusan. Jadi yang dimaksud asas kebebasan berkontrak ialah suatu asas dimana para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur isi kontrak tersebut sepanjang memenuhi syarat sbb :
1.      Memenuhi syarat sebagai Kontrak
2.      Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.      Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku
4.      Sepanjang kontrak tersebut dilaksankan dengan itikad baik.

D.     ASAS HUKUM DALAM PERJANJIAN/KONTRAK
      Di dalam hukum kontak dikenal lima asas penting, yaitu, asas kebebasan berkontrak, asas konsesnualisme, asas pacta sunt serveda, asas itikad baik, dan asas kepribadian :
1.     Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontak terlihat di dalam pasal 1338 KUHP yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjannjian yang di buat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak adalah suayu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk :
a.       Membuat atau tidak membuat perjanjian;
b.      Mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c.       Menentukan isi perjnajian, pelaksanaan, dan persyaratan;
d.      Menentukan bentuk perjanjian, tertulis dan lisan.
2.     Asas Konsesualisme
Asa konsesualisme, artinya perjanjian itu lahir pada saat tercpainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, asas konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang emngikat diri; cakap untuk membuat suatu perjanjian; mengenai suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal.
Dengan demikian, jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian itu tercipta :
a.       Bagian Inti (ensesial)
Bagian yang sifatnya harus ada didalam perjnajian. Sifat ini menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b.      Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia
1.      Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang dijual.
2.      Aksidentialia adalah sifat melekat pada pernjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

3.     Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga dengan asas kepastian hukum, merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya undang-undang.
4.     Asas Itikad Baik
Asas itikad baik merupakan asas yang menyakan para pihak yang membuat kontak harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercyaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan yang baik dari para pihak.
5.     Asas Kepribadian
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat kontak hanya untuk kepentingan perseorangan saja atau dirinya sendiri. Artinya perjanjian berlaku hanya untuk para pihak pembuatnya saja.

E.      SYARAT SAHNYA PERJANJIAN/KONTRAK
1.      Adanya kesepakatan Kehendak (Consensus, Agreement)
Dengan adanya syarat kesepakatan kehendak dimaksudkan agar suatu kontrak dianggap sah oleh hukum, kedua belah pihak mesti ada keeuaian pendapat tentang apa yang diatur oleh kontrak tersebut. Oleh hukum umumnya diterima teori bahwa kesepakatan kehendak itu ada jika tidak terjadinya :
a.       Paksaan
b.      Penipuan
c.       Kesilapan
2.     Kecakapan berbuat menurut hukum/wenang
Syarat wenang berbuat maksudnya adalah bahawa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUHP menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap.
3.     Obyek/ Perihal tertentu
Pasal 1332 KUHP menentukan bahwa “ hanya baramg-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian”
Pasal 1333 KUHP menentukan bahwa “suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asal saja jumlah itu terkemudian dapat ditentukan/dihitung”.
4.     Kuasa yang diperoleh/hala/legal
Maksudnya adalah bahawa suatu kontrak haruslah dibuat dengan maksud/alasan yang sesuai hukum yang berlaku. Dan isi perjanjian tidak dilarang oleh undang-undang atau tidak bertentangan dengan kesusilaan/ketertiban umum (Pasal 1337 KUHP). Selain itu pasal 1335 KUHP juga menentukan bahwa suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.

F.      SYARAT BATALNYA PERJANJIAN/KONTRAK
Pembatalan bosa dibedakan ke dalam 2 terminologi yang memiliki konsekuensi Yuridis, yaitu;
1.      Null and Void, dari awal perjanjian itu telah batal, atau dianggap tidak pernah ada, apabila syarat objektif tidak dipenuhi. Perjanjian itu batal demi hukum, dari semula tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
2.      Voidable, bisa salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, perjnajiannya bukannya batal demi hukum, tetapi salh satu pihak dapat emmintakan pembatalan itu. Perjnajiannya sendiri tetap mengikat kedua belah puhak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak capak atau pihak yang tidak memberikakn sepakatnya secara tidak bebas).


sari, Elsi Kartika. Dan Advendi Simangunsong. 2008.Hukum dalam Ekonomi (Edisi Kedua). Jakarta; PT Grasindo
Abdulkadir Muhammad, 1990 “Hukum Perikatan”, PT. Citra Aditya bhakti, Bandung 1990

http://www.gresnews.com/berita/tips/802310-asas-asas-hukum-kontrak/0/ 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA
PENGERTIAN
            Hukum perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Menurut seorang pakar hukum Internasional yaitu H. F. A Vollmar mengatakan bahwa hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan - kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang - orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.


SEJARAH
            Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon Bona partec terhimpun hukum perdta dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil de Francais” yang disebut “Code Napoleon”. Hukum perdata Belanda berbahasa Belanda. Kitab UU itu dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek atau disingkat B.W. dalam perkembangannya B.W. sudah tidak diberlakukan dan diganti dengan UU RI, seperti UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan, dsb. Hukum perdata Belanda sendiri berasal dari kum perdata Prancis. Artinya, ada keterkaitan antara hukum perdata Indonesia dan hukum Perdata di Eropa.
            Hukum perdata Indonesia dipengaruhi oleh Hukum Perdata Romawi, Hukum Perdata Prancis, Hukum Perdata Belanda, Hukum perdata Hindia-Belanda, Hukum Perdata Pascakemerdekaan hingga sekarang. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan periode setelah Indonesia Merdeka.


SUMBER HUKUM
            Setiap aturan hukum pasti mempunyai sumber hukum sumber di sini adalah asal mula hukum perdata atau tempat hukum perdata tersebut ditemukan. Dari asal mula ini akan menunjukkan letak rumusan tersebut dimuat dan tempatnya dapat dibaca. Dari sumber-sumber hukum ini nantinya akan terbentuk peraturan-peraturan, dan peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber hukum perdata ada dua jenis, yaitu :
1.      Sumber Hukum dalam Arti Materiil
Sumber dalam arti materiil adalah Lembaran Negara atau dahulu dikenal dengan istilah Staatsblad (stb). Didalamnya, dirumuskan ketentuan bahwa UU Hukum Perdata dapat dibaca oleh umum.

2.      Sumber Hukum dalam Arti Formil
Sumber Hukum dalm arti formil merupakan sumber yang didapat/dilihat dari sejarah. Sejarah asal hukum perdata adalah hukum perdata buatan pemerintah kolonial Belanda yang terhimpun dalam, B.W (KUHPerdata) dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan UU baru berdasarkan UUD 1945. Sumber dalam arti pembentukannya adalah pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh rakyat Indonesia yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan, B.W. (KUHPerdata) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentukan UUD Indonesia ikut dinyatakan berlaku.


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

            Sistematika artinya susunan yang teratur. Sistematika kodifikasi artinya susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika kodifikasi hukum perdata juga meliputi bentuk dan isi. Sistematika bentuk kitab undang-undang hukum perdata (BW) meliputi urutan bentuk bagian tersebar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu:
    
        1.      Kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
        2.      Tiap buku tersusun atas bab-bab
        3.      Tiap bab tersusun atas bagian-bagian
        4.      Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
        5.      Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat (Abdulkadir Muhammad, 2000:15)

            Sistematika isi kitab Undang-undang hukum perdata (BW) meliputi kelompok materi berdasarkan sistem fungsional. Sistem fungsional ini ada 2 macam, yaitu menurut pembentuk undang-undang  (pembentuk BW) menurut ilmu pengetahuan hukum. Apabila sistematika bentuk dan sistematika isi digabungkan maka dapat dilihat sistematika BW sebagai berikut :
1.      Buku pertama mengatur tentang orang , memuat ketentuan mengenai : hukum perorangan  dan hukum keluarga
2.      Buku kedua mengatur tentang benda, memuat ketentuan mengenai : hukum benda dan hukum waris.
3.       Buku ketiga mengatur tentang perikatan, memuat mengenai hukum harta kekayaan.
4.      Buku keempat mengatur tentang pembuktian dan daluwarsa memuat ketentuan mengenai : alat bukti dan akibat daluarsa ( Soeroso, 1999:52)




SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang:
a. Orang sebagai subjek hukum.
b.Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

           2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
            c.Perwalian (voogdij).
            d.Pengampunan (curatele).

         3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
            a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
            b.Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
c. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

WASPADA BAKSO DAGING CELENG

KATA PENGANTAR

            Puji sukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan perkenanaan, tuntunan, dan perlindungan-Nya sehingga Penulisan Hukum Perlindungan Konsumen ini dapat diselesaikan dengan lancar.
           Maksud dan tujuan penulisan ini untuk dapat bermanfaat bagi kita semua dalam mempelajari Hukum dalam Ekonomi "perlindungan Konsumen" dan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan taufik dan hidayahnya. Amin.

Depok, 2 April 2017


Bab 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui bahwa perlindungan konsuemn sangat penting bagi setiap manusia. Perlindungan konsumen merupakan kebutuhan yang semua manusia butuhkan. Dalam kata lain Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan naasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.

Dalam halnya Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil. Lalu  asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual. Dan asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang dikonsumsi atau digunkan. Namun belakangan ini banyak konsumen yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya, dan produsen yang menyalah gunakan haknya.

Dalam kasus ini, belakang konsumen dibuat resah dan khawatir dengan maraknya beredar Bakso Daging Celeng. Konsumen merasa ditipu dengan kecurangan yang dilakukan oleh pelaku penjual bakso karena tidak berlaku jujur sebagaimana mestinya. Hal ini bisa dilakukan dengan mudah dikarenkan untuk mendapatkan daging celeng itu tidak sulit, seorang pedangan daging dengan mudahnya menyamarkan daging celeng tersebut sebagai daging sapi. Setelah disamarkan  daging tersebut biasa digunakan untuk bahan baku bakso. Setelah itu bakso olahan tersebut dijual kepada tukang bakso keliling.

Seperti Eka Prasetya, pemilik rumah penggilingan daging oplos sapi dan babi hutan untuk dijadikan bakso, buka-bukaan. Pria ini mengaku setiap minggu memasok bakso berbahan daging babi sebanyak 27 kilogram. Dagiging itu diperoleh dari seorang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari supplier tersebut, Eka mengaku dapat membeli daging tersebut hanya seharga Rp. 58.000 perkilogramnya, dibandingkan dengan harga sapi yang perkilonya sekitar Rp. 85.000.

Sulitnya untuk membedakan bakso daging sapi dan daging celeng membuat masyarakat gelisa, sehingga menurunkan minat masyarakat untuk membeli bakso, alhasil pedagang bakso merugi hingga 50%. Akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pengoplos daging sapi dan daging celeng untuk dijadikan bakso.

Daging celeng itu mudah didapat dari para pemburu dan dipasarkan secara terselubung bahkan tidak ada jaminan daging yang dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi. Atas perbuatan tersebut pelaku akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, junto Pasal 26 dan 27 Perda DKI Nomor 8 tahun 1989 tentang pengawasan pemotongan, perdagangan, dan daging Ternak wilayah DKI, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

1.2.Rumusan Masalah
1.      Hubungan perlindungan Konsumen dengan Pedangan Bakso Celeng ?
2.      Apa dampak dari Bakso daging Celeng ?
3.      Bagaimana perlindungan Hukum atas Konsumen, produsen, dan pemerintah ?

1.3.Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui  hubungan perlindungan konsumen dengan Perdagangan Bakso daging celeng.
2.      Untuk mengetahui dampak dari bakso daging celeng.
3.      Untuk mengetahui perlindunga hukum konsumen, produsen, dan pemerintah.


Bab 2
PEMBAHASAN

2.1. Perlindungan Konsumen dan Hubungannya dengan Perdagangan  Bakso Daging Celeng

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lemabga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Hak Konsumen antara lain :
Ø  Hak Konsumen
a.       Hak atas kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur menengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
c.       Hak untuk didengar keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
d.      Hak untuk medapatkan advokasi perlindungan konsumen  dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
e.       Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.

Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kewajiban pelaku usaha antara lain :
Ø  Kewajiban Pelaku Usaha
a.       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
b.      Melakukan informsi yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.       Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
              2.2. Dampak dari Perdagangan Bakso Daging Celeng
                          a. Dampak untuk produsen Bakso lain yang merasa dirugikan karena menurunya peminat bakso. Akibatnya jumlah penjualan menurun drastis.
                          b. Haram, bagi konsumen beragam Islam merasa dirugikan karena memakan bakso haram.
              2.3. Perindungan Konsumen, Produsen, Pemerintah
                           Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pelaku  dianggap menipu konsumen karena tak menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan dan kerugian.



Bab 3
KESIMPULAN

1.      Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan-larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

2.      Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Psal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktiaan, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktiaan terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagimana telah diatur dalam pasal 19.

3.      Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dan peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Bab 4
PENUTUP

Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai materi Hukum Perlindungan Konsumen dalam penulisan ini, tentunya banyak kekurangan dalam ejaan, penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti. Akhir kata, saya sebagai penulis mohon maaf jika masih banyak kekurangan dalam penulisan Hukum Perlindungan Konsumen ini.

Assalamualaikum wr.wb


Sari, Elsi Kartika. dan Advendi Simangunsong. 2008.Hukum dalam Ekonomi (Edisi Kedua). Jakarta; PT Grasindo

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS