KATA PENGANTAR
Puji sukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
perkenanaan, tuntunan, dan perlindungan-Nya sehingga Penulisan Hukum
Perlindungan Konsumen ini dapat diselesaikan dengan lancar.
Maksud dan tujuan penulisan ini untuk dapat bermanfaat bagi kita semua dalam mempelajari Hukum dalam Ekonomi "perlindungan Konsumen" dan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan
taufik dan hidayahnya. Amin.
Depok, 2 April 2017
Bab 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Seperti yang kita ketahui bahwa perlindungan konsuemn
sangat penting bagi setiap manusia. Perlindungan konsumen merupakan kebutuhan
yang semua manusia butuhkan. Dalam kata lain Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan naasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan,
asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
Dalam halnya Asas keadilan adalah memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajiban secara adil. Lalu asas
keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materil maupun spiritual. Dan asas Keamanan
dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang
dan/jasa yang dikonsumsi atau digunkan. Namun belakangan ini banyak konsumen
yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya, dan produsen yang menyalah
gunakan haknya.
Dalam kasus ini, belakang konsumen dibuat resah dan
khawatir dengan maraknya beredar Bakso Daging Celeng. Konsumen merasa ditipu
dengan kecurangan yang dilakukan oleh pelaku penjual bakso karena tidak berlaku
jujur sebagaimana mestinya. Hal ini bisa dilakukan dengan mudah dikarenkan
untuk mendapatkan daging celeng itu tidak sulit, seorang pedangan daging dengan
mudahnya menyamarkan daging celeng tersebut sebagai daging sapi. Setelah
disamarkan daging tersebut biasa
digunakan untuk bahan baku bakso. Setelah itu bakso olahan tersebut dijual
kepada tukang bakso keliling.
Seperti Eka Prasetya, pemilik rumah penggilingan daging
oplos sapi dan babi hutan untuk dijadikan bakso, buka-bukaan. Pria ini mengaku
setiap minggu memasok bakso berbahan daging babi sebanyak 27 kilogram. Dagiging
itu diperoleh dari seorang di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari supplier
tersebut, Eka mengaku dapat membeli daging tersebut hanya seharga Rp. 58.000
perkilogramnya, dibandingkan dengan harga sapi yang perkilonya sekitar Rp.
85.000.
Sulitnya untuk membedakan bakso daging sapi dan daging
celeng membuat masyarakat gelisa, sehingga menurunkan minat masyarakat untuk
membeli bakso, alhasil pedagang bakso merugi hingga 50%. Akhirnya pelaku
ditetapkan sebagai tersangka pengoplos daging sapi dan daging celeng untuk
dijadikan bakso.
Daging celeng itu mudah didapat dari para
pemburu dan dipasarkan secara terselubung bahkan tidak ada jaminan daging yang
dipasarkan itu sehat dan layak dikonsumsi. Atas perbuatan tersebut pelaku akan
dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, junto Pasal 26 dan 27 Perda DKI Nomor 8 tahun 1989 tentang pengawasan
pemotongan, perdagangan, dan daging Ternak wilayah DKI, dengan ancaman lima
tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
1.2.Rumusan
Masalah
1.
Hubungan perlindungan
Konsumen dengan Pedangan Bakso Celeng ?
2.
Apa dampak dari
Bakso daging Celeng ?
3.
Bagaimana
perlindungan Hukum atas Konsumen, produsen, dan pemerintah ?
1.3.Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui hubungan perlindungan
konsumen dengan Perdagangan Bakso daging celeng.
2.
Untuk mengetahui
dampak dari bakso daging celeng.
3.
Untuk mengetahui
perlindunga hukum konsumen, produsen, dan pemerintah.
Bab 2
PEMBAHASAN
2.1. Perlindungan Konsumen dan Hubungannya dengan
Perdagangan Bakso Daging Celeng
Berdasarkan Pasal
1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
untuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lemabga yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
Berdasarkan Pasal
4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Hak Konsumen antara lain :
Ø Hak Konsumen
a.
Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan kesalamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
b.
Hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur menengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau
jasa.
c.
Hak untuk didengar
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
d.
Hak untuk medapatkan
advokasi perlindungan konsumen dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
e.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.
Berdasarkan Pasal
6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kewajiban pelaku usaha antara lain :
Ø Kewajiban Pelaku Usaha
a.
Beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usaha.
b.
Melakukan informsi
yang benar, jelas, jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c.
Menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
2.2. Dampak
dari Perdagangan Bakso Daging Celeng
a. Dampak untuk
produsen Bakso lain yang merasa dirugikan karena menurunya peminat bakso.
Akibatnya jumlah penjualan menurun drastis.
b. Haram, bagi
konsumen beragam Islam merasa dirugikan karena memakan bakso haram.
2.3. Perindungan Konsumen,
Produsen, Pemerintah
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Pelaku dianggap menipu konsumen karena tak
menyebutkan bahan baku sebenarnya dan mengabaikan standar kesehatan dan
kerugian.
Bab 3
KESIMPULAN
1.
Perbuatan yang
Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam
memproduksi/memperdagangkan, larangan dalam
menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan-larangan dalam penjualan secara
obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
Selain itu, pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
Pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain
yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
2.
Tanggung Jawab
Pelaku Usaha
Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal
28. Dalam Psal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap
produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, kerusakan
kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban
dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktiaan, sedangkan pasal
22 menentukan bahwa pembuktiaan terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam
kasus pidana sebagimana telah diatur
dalam pasal 19.
3.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang
tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan
Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta
tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dan peredaran, atau
pencabutan izin usaha.
Bab 4
PENUTUP
Demikianlah yang dapat saya sampaikan mengenai materi
Hukum Perlindungan Konsumen dalam penulisan ini, tentunya banyak kekurangan dalam ejaan, penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas,
dimengerti. Akhir kata, saya sebagai penulis mohon maaf jika masih banyak kekurangan dalam penulisan Hukum Perlindungan Konsumen ini.
Assalamualaikum wr.wb
Sari, Elsi Kartika. dan Advendi Simangunsong. 2008.Hukum dalam Ekonomi (Edisi Kedua). Jakarta; PT Grasindo