- Definisi UKM
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
- Keragaman Definisi UKM di Indonesia
- Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 : Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
- Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) : Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
- Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 :Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :– Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )– Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan,perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa ).(http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/)
- Perkembangan UKM dari Tahun keTahun
Pada tahun 2007 total nilai PDB Indonesia mencapai Rp.3.957,4 triliun, dimana UMKM memberikan kontribusi sebesar Rp.2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari PDB Indonesia. Pertumbuhan PDB UMKM tahun 2007 ini terjadi disemua sektor ekonomi. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor bangunan sebesar 9,3 persen, diikuti sektor perdagangan, hotel dan restoran 8,5 persen, dan sektor pertambangan dan penggalian sebesar 7,8 persen. Adapun hasil eksport produksi UMKM selama tahun 2007 mencapai Rp.142,8 triliun atau 20 persen terhadap total eksport non-migas nasional sebesar Rp.713,4 triliun. (Kompas 2005).Perkembangan UMKM ini tidak terlepas adanya dukungan dari pihak pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terutama melalui aturan-aturan yang dikeluarkan misalnya, adanya undang-undang tentang Bank Indonesia sejak 16 Nopember 1999, yang mendukung pengembangan UMKM melalui pemberian kredit.( http://karyatulisilmiah.com)- Kontribusi UKM dalam Perekonomian Indonesia
“Terbukti saat terjadi krisis ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari collapse-nya perekonomian,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro saat membuka Bazar Ramadhan Dhawa Ferstival 2015 Kementerian Keuangan di Gedung Dhanapala pada Rabu (1/7).
Dalam pembukaannya, Menkeu menyampaikan bahwa selain bertujuan menyediakan berbagai produk untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Idul Fitri, kegiatan ini juga memiliki sebuah visi yang mulia, yaitu untuk turut memfasilitasi pengembangan UKM. Dengan mengusung sebuah ide baru, penyelenggaraan bazar kali ini diupayakan menjadi sarana promosi potensi keunggulan produk dalam negeri, serta menjadi ajang kompetisi sehat bagi para UKM yang mampu memicu mereka untuk meningkatkan kualitas produknya.
Kontribusi sektor UKM dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB) dan sektor penghasil devisa negara juga tak perlu diragukan lagi. Saat ini, UKM telah dijadikan agenda utama pembangunan ekonomi Indonesia. Untuk mendorong hal tersebut, menurut Menkeu, dewasa ini kebijakan pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada UKM.
Sejalan dengan semangat nawacita, pemerintah berupaya untuk meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing secara internasional, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi dengan pemberatan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. “Telah banyak upaya pemerintah dalam hal ini terutama Kementerian Koperasi dan UKM menyangkut pemberdayaan UKM,” jelas Menkeu.
Pemerintah juga telah menyadari secara penuh bahwa kebijakan yang mendukung UKM akan mampu menciptakan kondisi UKM di Indonesia yang sehat dan kuat, sehingga mampu menjadi pilar utama perekonomian. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memberikan dukungan kepada UKM. Berbagai hambatan yang dihadapi UKM seperti keterbatasan teknologi, keterbatasan finansial dan kelengkapan bahan baku akan menjadi isu utama untuk dipecahkan bersama.
“Saya juga berharap seluruh instansi pembina UKM dapat terus merangkul, mendampingi dan melatih UKM binaannya, sehingga mampu lebih baik dari hari ke hari,” kata Menkeu menutup sambutannya. (http://www.kemenkeu.go.id)
Sumber : https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
http://karyatulisilmiah.com/perkembangan-umkm-di-indonesia/
http://www.kemenkeu.go.id/Berita/peran-penting-ukm-dorong-perekonomian-indonesia