Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Otonomi Daerah


1. Definisi Otonomi Daerah

Berdasarka UU No. 32 Tahun 2004 Pasar 1 ayat 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada definisi nirmatif dalam UU No. 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
                                I.            Hak
                              II.            Wewenang
                           III.            Kewajiban daerah otonom
ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan mengurus sendiri, urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU No. 32 Tahun 2004  yang dimaksud hak dalam konteks otonomi daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada pasal 21. (www.artikelsiana.com ) 
2.UU yang Mencakup Terbentuknya Otonomi Daerah
a.       Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua : pasal 18, pasal 18A, 18B.
b.      Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
c.       UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
d.      UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
 3. Tanggung Jawab Wewenang Daerah
Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional. 
  • Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
            4. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
(+) Dampak Positif
1)     Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2)     Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3)     Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4)     Adanya desentarlisasi kekuasaan
5)     Daerah yang lebih tau apa yang dibutuhkan didaerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6)     Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelolah sumbe daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah diklolah secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7)     Denagn diterapkannya sistem otonomi daerah, biaya birokrasi lebih efisien.
8)     Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk menegembangkan kebudayan yang dimiliki oleh daerah tersebut. (kreatifan lokal yang terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
(-) Dampak Negatif
1)     Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2)     Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah daerah Kabuoaten/Kota.
3)     Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4)     Kerena merasa melaksanakan kegiatanya sendiri sehingga para pemimpin sering lupa tanggung jawab. (www.ilmuekonomi.net)
Refrensi :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS