1.
Definisi Otonomi Daerah
Berdasarka UU No. 32
Tahun 2004 Pasar 1 ayat 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Mengacu pada definisi nirmatif dalam UU No. 32 Tahun 2004,
maka unsur otonomi daerah adalah :
I.
Hak
II.
Wewenang
III.
Kewajiban daerah otonom
ketiga hal tersebut dimaksudkan untuk mengatur dan
mengurus sendiri, urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Didalam UU No. 32 Tahun 2004 yang dimaksud hak dalam konteks otonomi
daerah adalah hak-hak daerah yang dijabarkan pada pasal 21. (www.artikelsiana.com )
2.UU yang Mencakup Terbentuknya Otonomi Daerah
2.UU yang Mencakup Terbentuknya Otonomi Daerah
a.
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua : pasal 18, pasal 18A, 18B.
b.
Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000,
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
c.
UU
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
d.
UU
no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
3. Tanggung Jawab Wewenang Daerah
3. Tanggung Jawab Wewenang Daerah
Prinsip ototnomi daerah
menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan
berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang
diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung
jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
- Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
- Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
4. Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
(+) Dampak Positif
1) Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing.
2) Pembangunan untuk daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat
berkembang.
3) Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4) Adanya desentarlisasi kekuasaan
5) Daerah yang lebih tau apa yang dibutuhkan didaerah itu, maka diharapkan
dengan otonomi daerah menjadi lebih maju.
6) Pemerintah daerah akan lebih mudah mengelolah sumbe daya alam yang
dimilikinya, jika SDA yang dimiliki daerah telah diklolah secara optimal maka
PAD dan pendapatan masyarakat akan meningkat.
7) Denagn diterapkannya sistem otonomi daerah, biaya birokrasi lebih efisien.
8) Pemerintah daerah akan lebih mudah untuk menegembangkan kebudayan yang
dimiliki oleh daerah tersebut. (kreatifan lokal yang terkandung dalam budaya
dan adat istiadat daerah).
(-) Dampak Negatif
1) Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang.
2) Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya
otonomi adalah daerah Kabuoaten/Kota.
3) Kadang-kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan
pemerintah pusat kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4) Kerena merasa melaksanakan kegiatanya sendiri sehingga para pemimpin sering
lupa tanggung jawab. (www.ilmuekonomi.net)
Refrensi :